membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun program pengajaran
2.
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4.
Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian
akhir
5.
Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan
ketamatan
6.
Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7.
Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan
kelengkapan mengajar
8.
Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9.
Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata
pelajaran
10.
Melakukan supervisi administrasi akademis
11.
Melakukan pengarsipan program kurikulum
12.
Penyusunan laporan secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar