membantu dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi:
Kepramukaan, PMR, KIR,
UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
2.
Melaksanakan bimbingan,
pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
3.
menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta
pemilihan pengurus OSIS
4.
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
5.
Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan
insidental
6.
Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
7.
Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan
penerima bea siswa
8.
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam
kegiatan di luar sekolah
9.
Mengatur mutasi siswa
10.
Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru
dan pelaksanaan MOS
11.
Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
12.
Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
13.
Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar